Rabu, 23 Mei 2018

Pemerintah siapkan 2 opsi definisi terorisme

Ketua Panja Pemerintah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Enny Nurbaningsih tidak ingin frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara masuk dalam definisi terorisme. Pemerintah, kata Enny, sebenarnya tidak ingin UU Terorisme menjadi tidak efektif hanya karena masalah frasa motif politik.

“Jangan sampai karena definisi, UU tidak efektif. Juga kami harus hati-hati merumuskan,” kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5). Agen Judi Online 
Enny menyebut definisi terorisme tidak boleh multi tafsir dengan adanya frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Tapi tidak boleh ada tafsir lain mudah dilakukan penegakannya. UU ini sudah bagus isinya, menguatkan aspek pencegahan, penindakan, sekaligus perlindungan korban terorisme dan masa lalu, itu kan sudah lengkap,” terangnya.
Pemerintah telah menyampaikan dua opsi definisi terorisme tanpa adanya frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara.
Opsi pertama berbunyi: “terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik atau fasilitas.”
Opsi kedua yakni “terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.”
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

Oleh sebab itu, Enny menyebut pihaknya ingin frasa tersebut lebih baik diletakkan dalam penjelasan umum bukan batang tubuh definisi terorisme.
“Ini harus diclearkan. Bisa ditempatkan di naskah akademik atau penjelasan umum,” tandas Enny.
Dia menjelaskan, awalnya definisi terorisme tanpa kata ‘yang dapat’ sudah ditanda tangani semua unsur pemerintah. Namun setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak, bagaimana kalau korban bukan massal maka diusulkan penambahan frasa ‘yang dapat’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar