Kamis, 03 Mei 2018

Panwaslu Lamongan ‘lompati pagar orang’

Tindakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, Tony Wijaya dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu terkait laporan pembagian stiker Cagub-Cawagub Jawa Timur di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, terkesan politis.

Untuk bisa mengganjar vonis bersalah ke Tim Paslon 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestinato Dardak, Tony melanggar banyak aturan. Seperti vonis tanpa klarifikasi terduga, serta masuk ke wilayah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) agar bisa menjatuhi sanksi kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).  Judi Poker Online
Untuk melaksanakan niatnya itu, Tony menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 atas laporan teregistrasi Bernomor: 003/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dengan pelapor Khotamin dan terlapor berinisial LM, warga setempat.
Dari pendalaman kasusnya, terlapor ternyata bukan tim sukses Khofifah-Emil, bukan pula pendamping PKH, dan juga bukan penerima manfaat PKH. Dia hanya mewakili keluarganya yang tengah merantau ke luar pulau.
Ada tiga poin rekomendasi dalam surat yang diterbitkan pada 30 April itu. Pertama, meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat menjatuhi sanksi administrasi kepada Tim Paslon 1 karena telah menyebarkan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan.

Sayangnya, rekom ini tidak disertai klarifikasi dari yang bersangkutan. Artinya, vonis diputus sepihak tanpa proses ‘peradilan’ seperti keluhan Tim Hukum dan Advokasi Paslon 1, Hadi Mulyo Utomo usai klarifikasi. Hadi menilai, Panwaslu overlap ketika menjatuhi vonis tanpa klarifikasi lebih dulu.
Kemudian poin yang kedua, meneruskan laporan Khotamin ke Sentra Gakkumdu untuk memproses kasus tersebut karena terdapat indikasi tindak pidana Pemilu. Ketiga, Panwaslu Lamongan meneruskan kepada Dinas Sosial dan koordinator pendamping PKH setempat untuk menjatuhi sanksi kepada Kholis Fahmi selaku pendamping PKH.
Dari ketiga rekom itu, khusus untuk poin dua, gugur otomatis setelah Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejari Lamongan, di hari yang sama (30/4), merekom terbitnya Surat 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tentang penghentian perkara karena tidak menemukan adanya unsur tindak pidana Pemilu oleh Tim Paslon 1.
Dalil aturan 14 tahun 2017 dijadikan legalitas
Lantas bagaimana dengan poin ketiga? Ini juga putusan aneh. Panwaslu memaksakan diri masuk wilayah Kemensos dengan dalil Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 sebagai ‘senjata’.
“Itu (aturan Nomor 14/2017) mengatur, itu kewenangan kami untuk memberikan rekomendasi kepada dinas terkait jika ada mekanisme yang tidak sesuai dengan program di dinas tersebut,” dalil Tony ditemui di kantornya Rabu (2/5) kemarin.
Sementara tuduhan yang dilayangkan Panwaslu kepada Kholis Fahmi adalah, yang bersangkutan menyalahi prosedur pencairan dana PKH. Maka, jika mengacu pada aturan Nomor 14 tahun 2017 seperti yang dimaksud, maka dalil yang diajukan Tony, terkesan dipaksakan.
Coba simak Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017. Dalam aturan itu menyebut tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Maka jelas, jika Kholis Fahmi, sesuai aturan, jika benar bersalah, itu menjadi kewenangan Dinas Sosial (Kemensos), bukan Panwaslu. Tapi, lagi-lagi Tony tetap ngotot bahwa itu wilayah PKH masuk wilayah kerjanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 seperti yang dimaksud. Hanya saja, Tony tetap mengakui bahwa semua urusan PKH (pencairan dana sosial) tidak ada kaitannya dengan Pemilu.
“Ndak ada,” aku Tony.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

Tapi, lagi-lagi Tony tetap ngotot, bahwa pelanggaran PKH masuk aturan yang dimaksudnya. “Lho kan ini ada penyalahgunaan, apa istilahnya, mekanisme yang tidak sesuai dengan program, dalam hal pelaksanaan teknis di lapangan. Maka ketika ada penyalahgunaan program itu, teknis pelaksanaan, maka itu kewenangan dinas terkait untuk melakukan pembinaan,” katanya.
Artinya itu pelimpahan bukan rekomendasi? “Lho kita merekomendasi kepada dinas terkait untuk melakukan pembinaan terhadap personal yang menyalahi prosedur penyalahgunaan program PKH itu,” dalihnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar