Kamis, 03 Mei 2018

Ketua DPR khawatir jutaan warga tak bisa nyoblos di Pilkada

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat proaktif dalam proses perekaman e-KTP. Sebab, kepemilikan e-KTP juga terkait erat dengan hak politik warga untuk memilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pernyataan Bambang itu sebagai respons atas temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jutaan warga yang belum terekam di pusat data e-KTP. Bahkan, angkanya mencapai 11 juta. Judi Poker Online 

“Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (3/5).
Di sisi lain, Bamsoet meminta masyarakat proaktif. Legislator Golkar itu juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data e-KTP. “Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki e-KTP. Menurut Bamsoet, sinkronisasi itu harus segera dituntaskan.
“Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 (hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, red) seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP,” cetusnya.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “UU Pemilu sudah menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar