Kamis, 03 Mei 2018

Golkar tunggu uji materi UU Pemilu

Wakil Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan partainya akan menyerahkan keputusan soal calon wakil presiden kepada Joko Widodo. Golkar tidak ingin memaksakan kadernya harus menjadi cawapres Jokowi

Ini merespons dorongan untuk kembali mencalonkan Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi lewat permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Seperti arahan ketum kepada kami bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi apakah akan memilih Golkar sebagai pasangan hidupnya untuk lima tahun ke depan atau partai lain atau tokoh lain,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5).  Judi Poker Online
Terkait gugatan soal aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu, kata Bambang, Golkar akan menunggu keputusan MK. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengakui pencalonan JK sebagai cawapres terhalang aturan pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu tersebut.
Pasal tersebut menyebutkan, syarat presiden dan wakil presiden yakni belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
“Sebagaimana kebiasaan kami di DPR maka menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan apakah itu dilihat periode pak JK itu masuk dua kali karena tidak berturut-turut, atau belum dua kali,” jelasnya.
Selain nama JK, para senior Golkar yang tergabung dalam Dewan Pakar sepakat mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto menjadi cawapres mendampingi Jokowi. Bamsoet menyebut, DPP Golkar tetap pada sikap menyerahkan kepada Jokowi untuk memilih sosok cawapresnya.
Sebab, menurutnya, Jokowi yang paling tahu figur yang dapat menaikkan elektabilitasnya di Pemilu 2019 dan bisa memaksimalkan program kerjanya.
Ketua DPR ini tak mempersoalkan jika Jokowi akhirnya tidak memilih kader Golkar baik Airlangga atau JK sebagai cawapres.
“Kami tidak pernah punya opini lain kecuali menyerahkan kepada pak jokowi untuk memilih dari Golkar apakah pak Airlangga atau pak JK. Atau juga di luar Golkar atau tokoh lain di luar Golkar,” tandasnya.
Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang baik bagi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar